NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | Pasien sudah terdaftar di Pendaftaran |
2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Pasien dipanggil ke Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut sesuai antrian 2. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan gigi dan mulut 3. Pasien dilakukan tindakan medis gigi/ pemeriksaan penunjang/ rujukan apabila diperlukan. 4. Pasien umum dipersilahkan menyelesaikan pembayaran di loket pembayaran 5. Pasien yang mendapat resep dipersilahkan menunggu di depan Ruang Farmasi sedangkan pasien yang tidak mendapat resep dipersilahkan pulang. |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 1. Anamnesa dan pemeriksaan pasien: 5 menit 2. Pencabutan gigi anak/sulung: 5 menit 3. Pencabutan gigi dewasa: 10 – 30 menit 4. Pembersihan karang gigi: 30 menit 5. Penambalan gigi: 15 menit |
4 | Biaya/Tarif | Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2. Informasi medis/penyuluhan tentang kesehatan gigi dan mulut 3. Surat Rujukan sesuai indikasi |
6 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi | Pasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui: 1. Kotak Saran 2. WhatsApp: 087702200100 3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com 4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat 5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id 6. Instragam: Puskesmas Pringkuku 7. Facebook: puskesmaspringkuku |
- Home
- Profil
- Pelayanan
- UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM
- UKM
- Pelayanan Publik
- Capaian Kinerja