NO KOMPONENURAIAN
1PersyaratanPasien sudah terdaftar di Pendaftaran  
2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Pasien dipanggil ke Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut sesuai antrian
2. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan gigi dan mulut
3. Pasien dilakukan tindakan medis gigi/ pemeriksaan penunjang/ rujukan apabila diperlukan.
4. Pasien umum dipersilahkan menyelesaikan pembayaran di loket pembayaran
5. Pasien yang mendapat resep dipersilahkan menunggu di depan Ruang Farmasi sedangkan pasien yang tidak mendapat resep dipersilahkan pulang.
3Jangka Waktu Pelayanan1. Anamnesa dan pemeriksaan pasien: 5 menit
2. Pencabutan gigi anak/sulung: 5 menit
3. Pencabutan gigi dewasa: 10 – 30 menit
4. Pembersihan karang gigi: 30 menit
5. Penambalan gigi: 15 menit
4Biaya/TarifSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023
5Produk Pelayanan1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
2. Informasi medis/penyuluhan tentang kesehatan gigi dan mulut
3. Surat Rujukan sesuai indikasi
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiPasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui:
1. Kotak Saran
2. WhatsApp: 087702200100
3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com
4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat
5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id
6. Instragam: Puskesmas Pringkuku
7. Facebook: puskesmaspringkuku