NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanPasien sudah mendapat resep dari ruang pelayanan
2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Pasien datang dari ruang pemeriksaan umum, ruang gigi dan mulut, ruang KIA/KB, UGD dan persalinan menunggu di ruang tunggu
2. Pasien dipanggil sesuai antrian dan diberikan pertanyaan identitas
3. Pasien menerima obat dan diberi edukasi pemakaian obat
4. Pasien melakukan tanda tangan penerimaan tanda tangan
5. Pasien dipersilahkan pulang
3Jangka Waktu Pelayanan1. Obat Racikan: 20 menit
2. Obat Non Racikan: 10 menit
4Biaya/TarifSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023
5Produk Pelayanan1. Obat/Bahan Medis Habis Pakai
2. PIO (Pelayanan Informasi Obat)
3. Pelayanan Konseling Obat
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiPasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui:
1. Kotak Saran
2. WhatsApp: 087702200100
3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com
4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat
5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id
6. Instragam: Puskesmas Pringkuku
7. Facebook: puskesmaspringkuku