NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | Rujukan Internal dari Ruang Pemeriksaan Umum |
2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Pasien dari Ruang Pemeriksaan Umum diberi Rujukan Internal 2. Pasien ke Ruang Fisioterapi dilakukan Asesmen Fisoterapi 3. Bila ditemukan indikasi fisioterapi maka dilakukan proses fisioterapi sesuai indikasi a. Asesmen pasien b. Penegakan Diagnosis c. Perencanaan Intervensi d. Intervensi dengan modalitas · BLT 400 : Electrical Stimulatron/Ultrasound Terapi · Terapi latihan · Infra Red Rr e. Evaluasi / Reevaluasi f. Komunikasi g. Edukasi h. Dokumentasi 4. Administrasi / penjadwalan ulang Fisioterapi 5. Pasien dipersilahkan pulang |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 1. Asesmen dan penegakan diagnosis: 5 menit 2. Intervensi BTL ES: 10 menit 3. Intervensi Infra Red: 10 menit 4. Intervensi Terapi Latihan: 5 menit 5. Evaluasi, komunikasi/edukasi dan dokumentasi: 5 menit |
4 | Biaya/Tarif | Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Stimulasi tumbuh kembang 2. Terapi problem gerak dan fungsi tubuh di sistem muskuloskeletal 3. Pemeriksaan sikap tubuh/postur 4. Penyesuaian gerak dan fungsi tubuh untuk aktifitas sehari-hari |
6 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi | Pasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui: 1. Kotak Saran 2. WhatsApp: 087702200100 3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com 4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat 5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id 6. Instragam: Puskesmas Pringkuku 7. Facebook: puskesmaspringkuku |
- Home
- Profil
- Pelayanan
- UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM
- UKM
- Pelayanan Publik
- Capaian Kinerja