NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanKTP/KK
2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Pasien masuk ke Ruang Gawat Darurat
2. Pasien dilakukan triage oleh petugas
3. Keluarga pasien/pasien diminta mendaftar ke Pendaftaran Ruang Gawat Darurat
4. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
5. Pasien dilakukan tindakan medis/pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan
6. Pasien diberikan terapi dan edukasi
7. Pasien Umum menyelesaikan administrasi pembayaran
8. Pasien dipulangkan/rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) sesuai indikasi
3Jangka Waktu PelayananTindakan Kegawatdaruratan: 15 menit–2 jam
4Biaya/TarifSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023


5Produk Pelayanan1. Pelayanan kegawatdaruratan
2. nformasi medis/KIE
3. Pelayanan obat /BMHP sesuai kebutuhan
4. Pelayanan Rujukan sesuai indikasi
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiPasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui:
1. Kotak Saran
2. WhatsApp: 087702200100
3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com
4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat
5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id
6. Instragam: Puskesmas Pringkuku
7. Facebook: puskesmaspringkuku