NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | 1. Pasien sudah terdaftar di Pendaftaran 2. Pasien sudah diskrining kesehatan di meja skrining 3. Membawa buku KIA bagi ibu hamil 4. Membawa kartu KB bagi akseptor KB |
2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Pasien dipanggil ke ruang KIA/KB sesuai nomor antrian 2. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan 3. Pasien dilakukan tindakan medis/pemeriksaan penunjang/rujukan apabila diperlukan 4. Pasien umum dipersilahkan menyelesaikan pembayaran di loket pembayaran 5. Pasien yang mendapat resep dipersilahkan menunggu di depan Ruang Farmasi sedangkan pasien yang tidak mendapat resep dipersilahkan pulang |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 1. Anamnese dan Pemeriksaan a. ANC 1). Baru: 20 Menit 2). Ulang: 10 Menit b. KB 1). KB Baru: 20 Menit 2). Ulang: 10 Menit 2. Tindakan a. Pasang IUD: 20 Menit b. Lepas IUD: 15 Menit c. Lepas IUD dengan Penyulit: 30 menit-1 jam d. Kontrol IUD: 10 Menit e. Pasang Implant: 20 Menit f. Lepas Implant: 30 menit-1 jam g. Kontrol Implant: 10 Menit 3. Tindik Telinga: 10 Menit 4. USG: 10 Menit 5. Dopler: 5 Menit |
4 | Biaya/Tarif | Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Pelayanan KIA/KB 2. Surat Rujukan sesuai indikasi 3. Informasi medis dan penyuluhan (KIE) Ibu dan Anak 4. Informasi medis dan penyuluhan (KIE) Keluarga Berencana |
6 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi | Pasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui: 1. Kotak Saran 2. WhatsApp: 087702200100 3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com 4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat 5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id 6. Instragam: Puskesmas Pringkuku 7. Facebook: puskesmaspringkuku |
- Home
- Profil
- Pelayanan
- UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM
- UKM
- Pelayanan Publik
- Capaian Kinerja