NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | 1. Pasien sudah terdaftar di Pendaftaran 2. Rujukan Internal |
2 | Prosedur | 1. Pasien sudah menunggu di ruang tunggu 2. Petugas memanggil pasien 3. Memastikan identitas pasien berdasrkan Rekam Medis 4. Petugas melakukan anamnesa pada pasien 5. Petugas melakukan Vital sign 6. Petugas melakukan pemeriksaan palpasi 7. Petugas menentukan diagnose – Jika diperlukan, lakukan rujukan internal atau pemeriksaan penunjang 8. Petugas memenentukan rencana perawatan / tindakan 9. Petugas melakukan Tindakan apabila diperlukan 10. Petugas merujuk pasien bila diperlukan 11. Petugas meng entry di SIMPUS 12. Petugas menyarankan kepada pasien untuk menunggu di ruang tunggu pengambilan obat bila ada resep 13. Pasien mengambil obat |
3 | Waktu Pelayanan | 1. ANC · Anamnese dan Pemeriksaan Ø Baru : 20 Menit Ø Ulang : 10 Menit 2. KB a. Suntik · Anamnese dan Pemeriksaan Ø Baru : 15 Menit Ø Ulang : 10 Menit b. PIL · Anamnese dan Pemeriksaan Ø Baru : 15 Menit Ø Ulang : 5 Menit c. IUD · Anamnese dan Pemeriksaan Ø Pasang IUD : 20 Menit Ø Lepas IUD : 15 Menit Ø Lepas IUD dengan Penyulit : Sesuai Kasus Ø Kontrol : 10 Menit d. IMPLANT · Anamnesa dan Pemeriksaan Ø Pasang Implant : 20 Menit Ø Lepas Implant : Sesui Kasus Ø Kontrol : 10 Menit 3. Tindik Telinga : 10 Menit 4. USG : 10 Menit 5. Dopler : 5 Menit |
4 | Biaya | 1. Umum : sesuai dengan Perda No 22 Tahun 2010 2. BPJS / KIS : sesuai dengan Permenkes No 64 Tahun 2016 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Surat Rujukan 2. Resep 3. Informasi medis / Penyuluhan tentang KIE ibu dan anak 4. Informasi medis / Penyuluhan tentang KIE Keluarga Berencana 5. Kwitansi Tindakan 6. Jasa Pelayanan 7. USG |
6 | Pengelolaan Pengaduan | 1. Kotak Saran 2. FB Puskesmas Pringkuku 3. Instagram @puskesmaspringkuku 4. WA : 087702200100 5. Email puskesmas_pringkuku@yahoo.com 6. Google Form http://bit.ly/e-sambat 7. Rapat Tribulanan Lintas Sektor 8. MSF |