NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Pasien sudah terdaftarPasien sudah terdaftar di pendaftaran
2. Pasien PRB membawa:
a. Buku PRB
b. Pengantar PRB dari RS
3. Pasien rujukan lama membawa Surat Keterangan dalam perawatan dari RS
2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Pasien dipanggil Petugas Skrining untuk dilakukan skrining kesehatan sesuai antrian
2. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu
3. Pasien dipanggil ke Ruang Pemeriksaan Umum sesuai antrian dan dilakukan anamnesa serta pemeriksaan fisik
4. Pasien dilakukan tindakan medis/pemeriksaan penunjang/rujukan apabila diperlukan
5. Pasien umum dipersilahkan menyelesaikan pembayaran di loket pembayaran
6. Pasien yang mendapat resep dipersilahkan menunggu di depan Ruang Farmasi sedangkan pasien yang tidak mendapat resep dipersilahkan pulang
3Jangka Waktu Pelayanan1. Skrining:
a. Pasien baru: 6 menit
b. Pasien lama: 3 menit
2. Pemeriksaan Umum: 5 menit
3. Tindakan: 10 menit–1 jam
4Biaya/TarifSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023


5Produk Pelayanan1. Pelayanan Pemeriksaan Umum
2. Informasi medis/KIE
3. Pelayanan Rujukan sesuai indikasi
4. Surat Keterangan Sehat bagi yang membutuhkan
5. Surat Keterangan Sakit sesuai kebutuhan
6. Surat Data Kunjungan Puskesmas bagi pasien PRB
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiPasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui:
1. Kotak Saran
2. WhatsApp: 087702200100
3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com
4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat
5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id
6. Instragam: Puskesmas Pringkuku
7. Facebook: puskesmaspringkuku