NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Pasien sudah terdaftar di Pendaftaran
2. Pasien sudah diskrining kesehatan di meja skrining
3. Membawa buku KIA bagi ibu hamil
4. Membawa kartu KB bagi akseptor KB
2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Pasien dipanggil ke ruang KIA/KB sesuai nomor antrian
2. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan
3. Pasien dilakukan tindakan medis/pemeriksaan penunjang/rujukan apabila diperlukan
4. Pasien umum dipersilahkan menyelesaikan pembayaran di loket pembayaran
5. Pasien yang mendapat resep dipersilahkan menunggu di depan Ruang Farmasi sedangkan pasien yang tidak mendapat resep dipersilahkan pulang
3Jangka Waktu Pelayanan1. Anamnese dan Pemeriksaan
a. ANC
1). Baru: 20 Menit
2). Ulang: 10 Menit
b. KB
1). KB Baru: 20 Menit
2). Ulang: 10 Menit
2. Tindakan
a. Pasang IUD: 20 Menit
b. Lepas IUD: 15 Menit
c. Lepas IUD dengan Penyulit: 30 menit-1 jam
d. Kontrol IUD: 10 Menit
e. Pasang Implant: 20 Menit
f. Lepas Implant: 30 menit-1 jam
g. Kontrol Implant: 10 Menit
3. Tindik Telinga: 10 Menit
4. USG: 10 Menit
5. Dopler: 5 Menit
4Biaya/TarifSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023
5Produk Pelayanan1. Pelayanan KIA/KB
2. Surat Rujukan sesuai indikasi
3. Informasi medis dan penyuluhan (KIE) Ibu dan Anak
4. Informasi medis dan penyuluhan (KIE) Keluarga Berencana
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiPasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui:
1. Kotak Saran
2. WhatsApp: 087702200100
3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com
4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat
5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id
6. Instragam: Puskesmas Pringkuku
7. Facebook: puskesmaspringkuku