NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanRujukan Internal dari Ruang Pemeriksaan Umum
2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Pasien dari Ruang Pemeriksaan Umum diberi Rujukan Internal
2. Pasien ke Ruang Fisioterapi dilakukan Asesmen Fisoterapi
3. Bila ditemukan indikasi fisioterapi maka dilakukan proses fisioterapi sesuai indikasi
a.    Asesmen pasien
b.   Penegakan Diagnosis
c.    Perencanaan Intervensi
d.   Intervensi dengan modalitas
·  BLT 400 : Electrical Stimulatron/Ultrasound Terapi
·  Terapi latihan
·  Infra Red Rr
e.    Evaluasi / Reevaluasi
f.     Komunikasi
g.   Edukasi
h.   Dokumentasi
4. Administrasi / penjadwalan ulang Fisioterapi
5. Pasien dipersilahkan pulang
3Jangka Waktu Pelayanan1. Asesmen dan penegakan diagnosis: 5 menit
2. Intervensi BTL ES: 10 menit
3. Intervensi Infra Red: 10 menit
4. Intervensi Terapi Latihan: 5 menit
5. Evaluasi, komunikasi/edukasi dan dokumentasi: 5 menit
4Biaya/TarifSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023
5Produk Pelayanan1. Stimulasi tumbuh kembang
2. Terapi problem gerak dan fungsi tubuh di sistem muskuloskeletal
3. Pemeriksaan sikap tubuh/postur
4. Penyesuaian gerak dan fungsi tubuh untuk aktifitas sehari-hari
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiPasien/pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi melalui:
1. Kotak Saran
2. WhatsApp: 087702200100
3. Email: puskesmas_pringkuku@yahoo.com
4. Google Form: http://bit.ly/e.sambat
5. Website: https://puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id
6. Instragam: Puskesmas Pringkuku
7. Facebook: puskesmaspringkuku